Monday, July 13, 2009

Statuto POPULAR Monitor hakerek iha fulan Novembru 2007

K O N S T I T U S I
ANGGARAN DASAR ORGANISASI
BAB I
NAMA DAN SIFAT
Pasal 1
Organisasi ini dalam bahasa Tetum bernama Popular Monitor, dan dalam bahasa Inggris adalah People Monitor
Pasal 2
Popular Monitor bersifat organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang penelitian/investigasi, Advokasi dan kampanye.
BAB II
LAMBANG DAN ARTI
Pasal 3
Lambang Popular Monitor adalah busur anak panah dengan tulisan Popular MONITOR berbentuk perisai berwarna merah.
Pasal 4
Busur dan anak panah dan melambangkan kekuatan, ketajaman dan transparansi. Sedangkan perisai berwarna merah melambangkan komitmen dan semangat kerja keras.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
a. Terwujudnya “Ukun Rasik An” di Negara Republik Demokratik Timor Leste yang menghormati nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan dan transparansi
b. Terwujudnya masyarakat Timor Leste yang bebas dari segala bentuk penindasan dan eksploitasi.
Pasal 6
a. Melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan institusi Media cetak maupun elektronik, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pertahanan-keamanan dan mengkampanyekan hasil-hasilnya agar dapat mendukung keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan sehingga mendorong terciptanya sebuah model pembangunan ekonomi yang berbasis pada kemampuan dan kebutuhan rakyat yang tidak bertolak belakang dengan kondisi alam dan budaya Timor Leste.
b. Mengembangkan model-model pembangunan alternatif dengan mempraktekkan metodologi pendidikan popular sehingga mampu merangsang proses pembelajaran bersama yang adil dan partisipatif bersama komunitas basis.
c. Melakukan advokasi dan memberikan perhatian khusus terhadap isu-isu jender, transparansi, keadilan dan agrarian reform melalui mitra kerja dengan organisasi lain.
BAB IV
KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 7
Popular Monitor berkedudukan di Dili ibukota Negara Republik Demokratik Timor Leste.
Pasal 8
Kekuasaan tertinggi Popular Monitor berada pada keputusan kolektif yang diselenggarakan melalui Rapat Umum Badan Pendiri.
BAB V
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 9
Memfasilitasi opini dari komunitas basis kemudian dianalisa dan dikampanyekan serta dipublikasikan melalui media organisasi Popular Monitor sendiri dan jaringan-jaringan kerja kepada Lembaga-Lembaga Internasional di Timor Leste. Sebaliknya juga akan memantau kerja-kerja Lembaga-Lembaga Internasional kemudian dianalisa dan diteruskan kepada publik dari tingkat internasional, nasional hingga tingkat komunitas basis.
Pasal 10
Kegiatan-kegiatan yang secara garis besar sebagai berikut:
a. Penelitian/Investigasi dan Penerbitan: melakukan pemantauan, penelitian dan menganalisa kegiatan-kegiatan Media cetak maupun eloktronik, institusi-institusi lembaga swadaya masyarakat dan pertahanan keamanan. Hasil penelitian ini akan dikembangkan melalui jurnal, buletin, buku, panflet dan program radio.
b. Advokasi: mengadvokasi kebijakan-kebijakan publik maupun Lembaga-Lembaga Internasional dengan mengupayakan prinsip-prinsip demokratisasi, keadilan, kesetaraan dan transparansi bagi masyarakat luas.
c. Kampanye: mengupayakan media popular dan pengembangan metode pendidikan popular serta ide-ide alternatif melalui: diskusi-diskusi basis, pertemuan publik dan lain-lain. Pengembangan Metode pelaksanaan pendidikan popular bekerjasama dengan intitusi-institusi lain.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Popular Monitor memiliki tiga organ utama, yaitu Koordinator Umum, Penasehat dan Donator dengan perannya masing-masing:
a. Koordinator Umum membawahi dua koordinator, yaitu koordinator program dan koordinator administrasi dan keuangan dengan menjalankan beberapa tugas dan fungsi.
b. Penasehat adalah anggota penasehat Popular Monitor yang terdiri dari orang Timor Leste dan tinggal di wilayah Timor Leste.
c. Donator adalah orang perorangan atau lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan dukungan keuangan untuk program dan kegiatan Popular Monitor.
BAB VII
ANGGOTA, STAF DAN HUBUNGAN-HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 12
Anggota Permanen adalah orang perorangan yang mendirikan Popular Monitor yang disebut dengan Badan Pendiri Popular Monitor.
Pasal 13
Staf adalah orang perorangan yang direkrut oleh Popular Monitor untuk mengabdi kepada Popular Monitor.
Pasal 14
Popular Monitor membuka diri kepada setiap pribadi yang memiliki prinsip perjuangan yang sama, organisasi-organisasi yang sifatnya komunikatif, kerjasama atau dan/atau koordinatif antar mitra kerja.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Anggota Badan Pendiri berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Koordinator Umum, dan berhak untuk mengajukan usul dan pendapat dalam Rapat Umum Badan Pendiri.
Pasal 16
Setiap staf berkewajiban menjalankan setiap program dan kegiatan untuk mencapai misi dan visi Popular Monitor.
BAB IX
KEUANGAN DAN AUDIT
Pasal 17
Sumber keuangan Popular Monitor diperoleh dari sumbangan anggota dan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, baik dari perorangan maupun lembaga.
Pasal 18
Pengunaan keuangan organisasi sekurang-kurangnya setiap tahun diaudit oleh auditor independen, kredibel dan profesional serta Popular Monitor menggunakan Auditor yang sama dengan jangka waktu maksimal dua tahun untuk melakukan audit terhadap keuangan organisasi.
BAB X
PENASEHAT, PEMILIHAN DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 19
Penasehat Popular Monitor beranggotakan orang-orang yang memiliki visi yang sama dengan visi organisasi.
Pasal 20
Pemilihan anggota penasehat Popular Monitor ditetapkan dalam Rapat Umum Badan Pendiri.
Pasal 21
Tata cara pemilihan anggota penasehat diatur dalam Rapat Umum Badan Pendiri Popular Monitor.
Pasal 22
Fungsi penasehat adalah untuk menjaga lancarnya arus komunikasi di dalam seluruh tubuh Popular Monitor, memberikan nasehat dan pendapat apabila diperlukan.
BAB XI
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
Popular Monitor didirikan oleh empat orang aktivis Timor Leste dengan komitmen dalam melakukan kegiatan dan program yang dapat memberi kontribusi pada pembangunan fisik maupun sosial dan psikologis di Timor Leste.
Pasal 24
Popular Monitor hanya bisa dibubarkan oleh Badan Pendiri Popular Monitor dan minimal 51% dihadiri oleh Anggota Badan Pendiri. Jika Popular Monitor dibubarkan maka segala asset dihibahkan kepada organisasi yang memiliki visi dan misi yang sama atau kepada organisasi social.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
a. Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dimungkinkan melalui Rapat Umum Badan pendiri.
b. Perubahan hanya dipandang sah apabila peserta Rapat Umum Badan Pendiri memberikan persetujuannya dan minimum 51% Anggota Badan Pendiri harus hadir.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN SIFAT
Pasal 1
a. Organisasi ini bernama Popular Monitor atau People monitor
b. Popular Monitor bersifat organisasi non-pemerintah yang anggotanya adalah Badan Pendiri Popular Monitor.
Popular Monitor bersifat organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang penelitian/investigasi, Advokasi dan kampanye.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 2
Tugas dan Fungsi Koordinator
a. Koordinator umum bertugas memimpin koordinator-koordinator bidang dan mengkoordinasikan semua program kerja dan kegiatan bersama dengan koordinator program dan administrasi keuangan, mengusahakan pendanaan organisasi, mengkoordinasikan rencana strategi organisasi bersama staf, berhubungan dengan pendonor, mengkoordinasi laporan enam bulan dan tahunan, berhubungan dengan jaringan organisasi-organisasi non-pemerinntah baik di tingkat nasional maupun internasional dan kegiatan lain-lain yang dianggap perlu demi kemajuan organisasi.
b. Koordinator program bertugas mengawasi dan membawahi program penelitian/investigasi, advokasi dan kampanye, mengkoordinasi dan mengawasi secara langsung program kerja organisasi, berhubungan langsung dengan jaringan kerja, mengharmonisasikan program sesuai misi dan visi organisasi, dan/atau melakukan usaha-usaha demi tercapainya misi dan visi organisasi.
c. Koordinator administrasi dan keuangan membawahi petugas kesekretariatan dan keuangan, mengkoordinasikan dan mengamankan semua dokumen-dokumen penting sesuai dengan prosedur pengarsipan yang ditetapkan organisasi, mengawasi kegiatan-kegiatan di dalam perkantoran, mengatur belanja organisasi, membuat laporan keuangan bulanan, tiga bulan, enam bulan dan tahunan, mengatur kuintansi pembelanjaan sesuai dengan prosedur keuangan, merencanakan belanja untuk program dan kegiatan, menghubungi auditor untuk mengaudit penggunaan keuangan organisasi, dan lain-lainnya sesuai dengan kebijakan keuangan organisasi.
Pasal 3
Tugas dan Fungsi Penasehat
Penasehat Popular Monitor bertugas memberikan pandangan, masukan dan keahlian terhadap bidang program dan kegiatan yang dilakukan oleh Popular Monitor, berpatisipasi dalam perencanaan pembuatan rencana strategi organisasi, membantu memberikan saran-saran konstruktif demi keberlanjutan organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi.
Pasal 4
Tugas Dan Fungsi Donator
Donatur ikut mendorong sustainability organisasi melalui bantuan keuangan, material dan moril sehingga terlaksananya program dan kegiatan Popular Monitor termasuk ikut memberikan ide-ide sesuai dengan visi dan misi organisasi.
BAB III
RAPAT UMUM BADAN PENDIRI
Pasal 5
Tempat Rapat Umum Badan Pendiri dilaksanakan di Timor Leste yang ditentukan oleh anggota Badan Pendiri Popular Monitor.
Pasal 6
Pimpinan dan Peserta Rapat Umum Badan Pendiri
a. Rapat Umum Badan Pendiri dipimpin oleh seorang Koordinator, seorang Sekretaris, dan Pemandu Program dan Kegiatan yang ditetapkan melalui kesepakatan Peserta Badan Pendiri.
b. Semua Anggota Badan Pendiri sebelum tanggal Rapat Umum Badan Pendiri adalah Peserta Rapat Umum Anggota Aktif yang berhak mengajukan pendapat, dipilih dan memilih.
c. Staf pada saat Rapat Umum Anggota Pendiri adalah peserta peninjau dan tidak berhak memilih dan dipilih.
Pasal 7
Rapat Umum Badan Pendiri dan Pengambilan Keputusan
a. Rapat Umum Badan Pendiri dianggap memenuhi forum apabila anggota Badan Pendiri yang hadir memenuhi prosentasi 51%.
b. Keputusan ditetapkan melalui musyawarah bersama dan mufakat (kolektifitas).
Pasal 8
Rapat Umum Badan Pendiri Luar Biasa
a. Berdasarkan usulan anggota Badan Pendiri, dapat dilaksanakan Rapat Umum Badan Pendiri Luar Biasa.
b. Informasi tentang pelaksanaan Rapat Umum Badan Pendiri Luar Biasa harus disampaikan dengan surat undangan resmi kepada seluruh anggota Badan Pendiri paling lambat sebulan sebelum acara Rapat Umum Badan Pendiri Luar Biasa diadakan.
Rapat Umum Badan Pendiri Luar Biasa tidak dapat membubarkan Popular Monitor, mengubah Anggaran Dasar, atau mengubah Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
ANGGOTA DAN STAF
Pasal 9
Persyaratan Anggota dan Staf
a. Anggota adalah orang perorangan yang merupakan anggota Badan Pendiri Popular Monitor serta orang perorangan dari Badan Pendiri yang melaksanakan program dan kegiatan sehari-hari Popular Monitor yang bersedia bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Anggota, aturan-aturan dan kesepakatan-kesepakatan organisasi.
b. Staf adalah orang perorangan yang direkrut dan dipekerjakan oleh Popular Monitor dengan masa waktu tertentu sesuai mekanisme organisasi dan bersedia untuk mentaati prinsip-prinsip dasar yang tertulis di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan dan kesepakatan-kespakatan organisasi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota dan Staf
a. Setiap Anggota berhak mengetahui perkembangan organisasi, melibatkannya dalam setiap perubahan kebijakan organisasi, berpendapat dan menjalankan program dan kegiatan organisasi.
b. Setiap Anggota berhak mengajukan cuti (berhenti) sementara ataupun melepaskan status keanggotaannya.
c. Setiap staf berhak mengajukan cuti (berhenti) sementara ataupun melepaskan status kerjanya.
d. Setiap staf di lingkungan Popular Monitor diwajibkan untuk menyampaikan laporan kerjanya setiap bulan, tiga bulan, enam bulan dan satu tahun dan berhak menggunakan fasilitas Kantor Pusat Popular Monitor.
e. Setiap Anggota dan staf wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, aturan-aturan dan kesepakatan-kesepakatan organisasi.
Pelanggaran atas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, aturan-aturan ataupun kesepakatan-kesepakatan di lingkungan Popular Monitor akan mendapat sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemecatan terhadap status kerjanya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
a. Keuangan dikelola langsung oleh Koordinator Administrasi dan Keuangan Popular Monitor dan dalam pengelolaannya sesuai dengan kebijakan keuangan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
b. Pedoman tentang kebijakan keuangan Popular Monitor ditetapkan oleh anggota Badan Pendiri Popular Monitor.
c. Iuran anggota Popular Monitor adalah cadangan deposit yang akan digunakan pada situasi dimana organisasi mengalami defisit keuangan.
d. Pedoman tentang iuran ditetapkan oleh anggota Badan Pendiri Popular Monitor.
BAB VI
PENASEHAT
Pasal 12
Pembentukan dan Masa Kerja Penasehat
a. Penasehat terdiri dari orang perorangan yang memiliki kredibilitas, memiliki misi, visi yang sama dengan Popular Monitor dan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota Badan Pendiri.
b. Jumlah penasehat beserta komposisinya ditentukan oleh Badan Pendiri dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan Popular Monitor.
c. Penasehat mempunyai masa kerja selama satu tahun dan anggotanya dapat dipilih kembali untuk masa kerja selanjutnya.
Pasal 13
Kedudukan, Fungsi dan Peran Penasehat
a. Penasehat Popular Monitor ini merupakan kelompok khusus yang mengurusi masalah-masalah signifikan di dalam organisasi seperti mengharmonisasikan ide, prinsip dasar organisasi melalui pertemuan antara anggota Badan Pendiri Popular Monitor.
b. Penasehat berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi antar anggota Badan Pendiri Popular Monitor.
c. Penasehat berperan menjaga kelancaran arus komunikasi di lingkungan Popular monitor.
d. Penasehat berperan membantu sebagai alat organisasi yang diperlukan untuk memecahkan berbagai masalah atau untuk mengemban misi tertentu, dalam jangkauan global, atau pada lokalitas tertentu, termasuk di Timor Leste.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Penasehat
a. Penasehat berhak mengusulkan dilaksanakannya Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
b. Penasehat berkewajiban untuk menfasilitasi Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
c. Penasehat berkewajiban melaksanakan amanah garis besar program yang dirumuskan dalam Rapat Umum Badan Pendiri.
d. Penasehat berhak mengikuti perencanaan strategi organisasi, memonitoring perkembangan, dan mengevaluasi implentasi program kerja Popular Monitor.
e. Penasehat berkewajiban mengusulkan Tim Pemandu Rapat Umum Anggota sebelum menyatakan diri demisioner.
Pasal 15
Pertanggungjawaban Penasehat
a. Penasehat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Rapat Umum Badan Pendiri.
Dalam pertanggungjawaban itu dilaporkan berbagai perkembangan organisasi, usaha, kendala, dan hasil pelaksanaan amanah garis besar program yang dirumuskan oleh Rapat Umum Badan Pendiri tahun sebelumnya.
BAB VII
HUBUNGAN KE DALAM DAN KE LUAR ORGANISASI
Pasal 16
a. Hubungan antara Popular Monitor dengan Mitra kerja berbentuk horisontal, bersifat komunikatif dan dapat pula koordinatif melalui Anggota Badan Pendiri.
b. Hubungan antara penasehat dengan mitra kerja bersifat informatif dan komunikatif.
c. Hubungan antara Popular Monitor dengan organisasi atau intitusi lain yang bergerak dalam bidang tertentu bersifat informatif, komunikatif dan koordinatif.
DITETAPKAN di DILI, TANGGAL 18 BULAN, September TAHUN:2007

No comments: